Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional saat ini masih dalam tahap pendalaman.
"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dikutip, Senin 9 Juni 2025.
Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.
Berdasarkan UU P2SK, OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Baca juga: 15 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Malaysia Dekat Perbatasan Thailand
OJK sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bulion di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state yang diharapkan.
Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif.
Berdasarkan POJK 17/2024, LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion diminta menerapkan Manajemen Risiko dalam menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, yang dilakukan sesuai dengan POJK mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi LJK sektoral yang terkait.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkaan bank emas atau bullion bank pada Rabu 26 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Motor vs Mobil, BRV Sampai Terbalik juga Ringsek
Keanggotaan Dewan Emas Nasional nantinya dapat mencakup antara lain OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Dewan Emas Nasional tersebut berfungsi antara lain melakukan penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan sehingga tidak hanya terbatas pada aspek keuangannya saja.