Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam.
“Izinkanlah kami pada pagi hari ini ingin menyampaikan keputusan pemerintah mengenai adanya Izin Usaha Pertambangan yang hari ini ramai dibicarakan di publik. Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam. Dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” ujar Prasetyo dalam Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa kasus Raja Ampat merupakan bagian dari proses besar penertiban yang sedang berjalan.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.
Baca Juga: Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Presiden
Kemudian, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, usai menerima berbagai masukan masyarakat, termasuk dari media sosial.
“Namun demikian kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” kata Prasetyo