Menteri LH Dalami Potensi Pidana Empat IUP di Raja Ampat yang Telah Dicabut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 09:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup ketika memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan. Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup ketika memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan. ( ANTARA/Andi Firdaus)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah dicabut oleh pemerintah.

Hanif menjelaskan bahwa tim dari Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menuju lokasi di Raja Ampat tempat izin tersebut diterbitkan. Tim ini akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menilai situasi serta mendalami kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.

"Ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat

Kecurigaan adanya pelanggaran pidana mencuat karena ditemukannya aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ada yang memang ada potensi ke sana (pidana, red.) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif.

Hanif menambahkan bahwa jika ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan pemulihan.

"Tidak berarti (izinnya) dicabut, kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM," ujarnya.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Baca Juga: Bahlil Beberkan Alasan Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat

"Kemarin, 9 Juni 2025, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP tersebut dilakukan karena sebagian wilayah tambang berada dalam kawasan konservasi Geopark Raja Ampat.

"Secara teknis juga kami lihat sebagian masuk kawasan Geopark," kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.

Geopark Raja Ampat sendiri merupakan wilayah konservasi yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kawasan Geopark tersebut meliputi empat pulau besar yang ada di Kabupaten Raja Ampat, yakni Pulau Waigeo di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di wilayah tengah, dan Pulau Misool yang terletak di bagian selatan.

Selain daratan, kawasan geopark ini juga mencakup wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di sekitarnya.

x|close