Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya mengembangkan hilirisasi yang berbasis prinsip ramah lingkungan guna menciptakan produk yang dapat bersaing di pasar global.
“Kami ke depan akan mendorong hilirisasi dengan baik, hilirisasi yang betul-betul hijau, yang bisa diterima di luar negeri,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Pernyataan Bahlil tersebut menanggapi masukan dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, yang menyarankan pemerintah untuk memberlakukan moratorium terhadap izin pembangunan smelter dan tambang nikel baru.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap kondisi kelebihan pasokan nikel yang sedang terjadi di pasar global.
Baca Juga: Bahlil: Izin Tambang Raja Ampat Sudah Terbit Jauh Sebelum Era Jokowi
Bahlil menyambut baik masukan tersebut, namun menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa strategi hilirisasi yang dijalankan tetap akan mengedepankan aspek keberlanjutan.
“Saran seperti tadi silakan saja, tapi nanti kami dari pemerintah yang akan memutuskan,” ucap Bahlil.
Kementerian ESDM juga memperkirakan penurunan harga nikel dunia sebagai dampak dari melambatnya aktivitas industri secara global, terutama di Tiongkok.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa selama Januari hingga Februari 2025, beberapa komoditas utama mengalami penurunan harga, termasuk batu bara (-11,8 persen), minyak Brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).
Sebagai respons, Kementerian ESDM telah menyusun sejumlah langkah untuk menjaga kestabilan harga komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Baca Juga: Bahlil: Raja Ampat Luas, Tambang Nikel Jaraknya 40 Km Pusat Pariwisata
Langkah-langkah tersebut mencakup penyesuaian rencana produksi berdasarkan kebutuhan dalam negeri dan target ekspor; serta menjadikan feasibility study (FS) dan dokumen AMDAL sebagai bagian integral dari proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kembali persetujuan produksi dalam RKAB yang telah diterbitkan; serta menerapkan penetapan Harga Batu bara Acuan/Harga Mineral Acuan dan Harga Patokan Batu bara dan Mineral, sebagai harga dasar penjualan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 72 Tahun 2025 mengenai pedoman harga patokan komoditas logam dan batu bara.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aktivitas tambang agar berjalan sesuai prinsip good mining practice.