Ntvnews.id, Jakarta - TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. membantah tudingan praktik monopoli yang disampaikan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, yang membahas penilaian menyeluruh atas pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok. Sidang tersebut digelar di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menegaskan bahwa perusahaannya selalu menjunjung prinsip-prinsip persaingan yang adil serta mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, pihak TikTok juga menyatakan kesiapan mereka untuk memastikan bahwa pilihan metode pembayaran dan layanan logistik tetap terbuka dan tidak akan terikat dalam skema tying dan bundling, termasuk dalam bentuk promosi atau diskon.
"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," ujar Farid.
Baca Juga: Habis Akuisisi Tokopedia, TikTok Shop PHK Massal Karyawan
Ia juga menambahkan bahwa TikTok siap menerapkan praktik-praktik yang adil serta mengusulkan tambahan ketentuan untuk memperjelas pelarangan atas praktik tying dan bundling dalam bentuk diskon, promosi, maupun skema serupa lainnya.
Tying sendiri merupakan praktik di mana penjual mensyaratkan konsumen membeli produk kedua sebagai syarat pembelian produk pertama, sementara bundling mengacu pada penjualan beberapa produk secara bersamaan dalam satu paket.
Lebih lanjut, TikTok menegaskan tidak pernah melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain, selama masih mengikuti ketentuan komunitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," kata Farid.
Baca Juga: Seleb TikTok Tewas Ditembak Saat Live Streaming
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 17 Juni 2025, dan akan digelar di kantor KPPU, Jakarta.
Sebelumnya, investigator KPPU telah menuntaskan penilaian terhadap akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa transaksi tersebut berpotensi memunculkan praktik monopoli atau bentuk persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagai bagian dari temuannya, investigator menyampaikan sejumlah persetujuan bersyarat yang diusulkan kepada kedua perusahaan terkait. Hal itu disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
(Sumber: Antara)