Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf menyelenggarakan kegiatan Uji Coba Modul Pembinaan Nazhir Perseorangan yang berlangsung pada 19 s.d. 22 Juni 2025 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., dalam keterangannya secara terpisah di Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar serius Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf nasional.
“Kegiatan uji coba modul pembinaan nazhir perseorangan ini adalah langkah konkret Kementerian Agama dalam mengakselerasi pencapaian Asta Program Prioritas, khususnya pada pilar pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi wakaf. Modul ini kami rancang sebagai jawaban atas kebutuhan standar kompetensi bagi para nazhir, agar mampu mengelola aset wakaf secara produktif, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
“Nazhir merupakan aktor utama dalam ekosistem wakaf nasional. Maka, peningkatan kapasitas mereka tidak boleh sporadis atau sekadar formalitas. Harus sistematis, berbasis regulasi, dan ditopang oleh pemahaman teknis yang mumpuni. Inilah semangat dari uji coba ini, yang kami harapkan kelak menjadi cikal bakal standar nasional pembinaan nazhir di Indonesia,” tambahnya.
Kegiatan di NTB ini dibuka secara resmi oleh Muhibuddin, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf yang juga bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Dalam sambutannya, Muhibuddin menegaskan bahwa pembinaan terhadap nazhir perseorangan merupakan bagian dari upaya menjawab tantangan profesionalisme pengelola wakaf di Indonesia.
“Dana filantropi Islam, khususnya wakaf, belum berjalan secara optimal karena banyak pengelola wakaf, khususnya nazhir, yang belum memiliki kapasitas dan kompetensi yang profesional. Untuk itu, Kementerian Agama merasa penting melakukan pembinaan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan,” terang Muhibuddin di hadapan para peserta.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir memiliki tanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif dan bertanggung jawab. Dalam konteks pengelolaan wakaf nasional, terdapat pemangku kepentingan utama yaitu: Badan Wakaf Indonesia, Nazhir Badan Hukum, Nazhir Perseorangan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Muhibuddin juga menyoroti bahwa luas tanah wakaf nasional sangat besar, mencapai 440.512 lokasi di seluruh Indonesia, namun sebagian besar belum dikelola secara produktif. Oleh karena itu, modul pembinaan ini dirancang untuk menjadi instrumen pembelajaran bagi nazhir perseorangan agar mampu berinovasi dan kreatif dalam mengelola wakaf, baik dari sisi hukum, ekonomi, manajemen, maupun pemberdayaan umat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, mengingat Lombok dikenal dengan sebutan “Pulau Seribu Masjid”, namun masih banyak masjid yang belum dikelola secara produktif. “Karena itu penting bagi para nazhir di Lombok untuk mendapat pembinaan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Plh. Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Ketua Tim Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ketua Tim Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi NTB, serta narasumber dari Forum Wakaf Produktif dan konsultan keuangan Halfinan.id. Sebanyak 30 peserta dari nazhir perseorangan se-kabupaten/kota di NTB mengikuti pelatihan ini.
Para peserta mendapatkan pelatihan mulai dari pemahaman regulasi wakaf, tata kelola wakaf produktif, penyusunan laporan, hingga penguatan karakter sebagai pengelola amanah umat. Uji coba modul ini diharapkan menjadi fondasi penyusunan standar nasional pembinaan nazhir di masa mendatang yang mampu mendorong lahirnya ekosistem wakaf yang sehat, transparan, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.