Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara layanan pinjaman daring (fintech lending), setelah perusahaan tersebut mengalami gagal bayar.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pengurus serta pemegang saham AKII.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat,” ujar Agusman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa OJK akan memperkuat langkah penegakan aturan terhadap pengurus dan pemegang saham AKII agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku di sektor fintech lending.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK telah meminta pihak pengurus dan pemilik saham AKII untuk segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi perusahaan, terutama terkait kewajiban terhadap pemberi dana (lender).
Regulator juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke kantor AKII dan menggelar evaluasi komprehensif terhadap kegiatan operasional, sistem teknologi, hingga sumber akar permasalahan, termasuk menilai kesesuaian model bisnis perusahaan dengan regulasi yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut mendorong OJK untuk menginstruksikan pengurus dan pemegang saham AKII segera melaksanakan sejumlah langkah perbaikan.
Agusman menekankan bahwa OJK akan terus memantau dengan ketat upaya penyelesaian tanggung jawab AKII terhadap para lender, termasuk penanganan pembiayaan bermasalah serta perbaikan menyeluruh pada struktur dan pengelolaan perusahaan sesuai dengan komitmen yang disampaikan.
Ia juga menegaskan bahwa OJK tidak akan segan-segan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah investor atau pemberi dana AKII mengungkapkan keluhannya di media sosial. Mereka mengaku hanya menerima imbal hasil sekitar 6,97 persen per tahun, jauh dari janji imbal hasil yang dijanjikan di kisaran 10 hingga 20 persen per tahun.
Situasi ini dipicu oleh macetnya pembayaran dari enam peminjam (borrower) yang bertransaksi melalui AKII, dengan potensi gagal bayar mencapai Rp178 miliar. Kondisi ini turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya terhadap para lender.
(Sumber: Antara)