Ntvnews.id, Jakarta - Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter dan dimiliki oleh Elon Musk, kini tengah menghadapi penyelidikan kriminal di Prancis.
Jaksa Prancis telah secara resmi meminta bantuan kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dikutip dari Phone Arena, Senin (14/7/2025), penyelidikan ini mencakup dua tuduhan Utama, yakni gangguan terorganisir terhadap sistem pemrosesan data otomatis, serta pengambilan data secara terorganisir dan curang dari sistem tersebut.
Jaksa menargetkan penyelidikan baik terhadap entitas perusahaan X sebagai badan hukum maupun individu-individu yang terkait di dalamnya.
Tuduhan ini muncul setelah ditemukannya indikasi awal yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap investigasi lebih lanjut.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran dimana Elon Musk mungkin telah menggunakan platform X untuk mendukung kelompok-kelompok politik sayap kanan di Prancis.
Jika terbukti, hal ini bisa menambah beban hukum terhadap Musk dan perusahaannya. Kasus ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara Eropa.
Pemerintah AS telah menyuarakan kritik terhadap tindakan hukum seperti ini, yang dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan berpendapat dan menekan perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika.
Dengan keterlibatan kepolisian, jaksa Prancis diperkirakan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Salah satu kemungkinan yang sedang dibahas adalah penerbitan surat perintah penangkapan internasional terhadap eksekutif X jika mereka tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Penyelidikan ini juga terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap platform media sosial oleh pemerintah Eropa.
Sebelumnya, pendiri Telegram, Pavel Durov, juga pernah ditahan di Prancis atas tuduhan memfasilitasi kejahatan terorganisir melalui aplikasinya, tuduhan yang telah ia bantah.
Kasus tersebut menimbulkan perdebatan luas tentang batas antara keamanan publik dan kebebasan berekspresi.
Meski hasil penyelidikan terhadap X masih belum dapat dipastikan, perkembangan ini menandai babak baru dalam hubungan antara regulator Eropa dan perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat.