A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemendag Panggil Produsen, Minta Tarik Beras Tak Sesuai Mutu - Ntvnews.id

Kemendag Panggil Produsen, Minta Tarik Beras Tak Sesuai Mutu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 16:26
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas memeriksa kualitas beras premium saat inspeksi mendadak (sidak) antisipasi beras oplosan di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Sidak yang dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Bandung Barat, DKPP Ka Petugas memeriksa kualitas beras premium saat inspeksi mendadak (sidak) antisipasi beras oplosan di Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). Sidak yang dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Bandung Barat, DKPP Ka (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang tidak sesuai mutu dan takaran dari pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang , mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pengawasan mutu dan takaran/ukuran beras pada periode Maret dan April.

"Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulkan anggota Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia), menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada, dan 17 April itu kita lakukan," ucap Moga, Jumat 18 Juli 2025.

"Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," sambungnya.

Baca juga: Mentan Amran Beber Cara Bedakan Beras Premium dan Oplosan

Selain itu, Moga memastikan pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada para produsen beras yang melanggar mutu serta kualitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

“Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” ujar Moga.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pihaknya terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.

Mendag memastikan Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

Baca juga: Aprindo Ungkap Usulan Penurunan Harga Eceran Tertinggi Beras di Ritel Modern

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek. (Sumber:Antara)

x|close