Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak hingga menambah jenis pajak baru pada tahun depan.
Kepastian ini disampaikan meski kebutuhan belanja negara tahun depan diproyeksikan sangat besar.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," ucap Sri Mulyani, Selasa 2 September 2025.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Sri Mulyani Suntik Bank Himbara Rp16 Triliun untuk Danai Kopdes Merah Putih
Baca juga: Sri Mulyani Soroti Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Waspada
Dalam hal ini mereka yang mampu dan berkewajiban harus tetap patuh membayar pajak, sementara kelompok lemah akan mendapat perlindungan.
"Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp500 juta omzetnya tidak ada PPhnya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final 0,5 persen," ungkap Sri Mulyani.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah," sambungnya.
Adapun dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun, kemudian target pendapatan ditetapkan Rp3.147,7 triliun.
Dari jumlah tersebut penerimaan pajak menjadi tulang punggung dengan target Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding proyeksi tahun 2025.