A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Khalid Basalamah Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji - Ntvnews.id

Khalid Basalamah Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 19:53
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak menghadiri panggilan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Tidak hadir. Ada keperluan lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Budi menambahkan, KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Golkar Tegaskan Adies Kadir Masih Pimpinan Partai Meski Dinonaktifkan di DPR

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Baca Juga: Kompolnas Minta Pengungkapan Kasus Affan Tak Cuma Dilihat dari Ojol Terlindas Rantis

Salah satu sorotan Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close