Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang sempat membuat masyarakat resah, yaitu dugaan rencana pemerintah membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/07/2025), Meutya Hafid menepis kabar tersebut.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Regulasi AI Siap Dilegislasi, Kemkomdigi Targetkan Agustus 2025
Meutya menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Kementerian Komdigi menerima sejumlah masukan dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Usulan tersebut berisi pandangan tentang penataan ulang ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp, dan operator jaringan.
Namun, ia menegaskan bahwa masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum resmi kementerian, apalagi dijadikan landasan kebijakan.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Menkomdigi juga menekankan bahwa kementeriannya saat ini tengah fokus pada agenda prioritas nasional, seperti memperluas akses internet ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), meningkatkan literasi digital masyarakat, serta memperkuat sistem keamanan dan perlindungan data di ruang digital.