Ntvnews.id, Jakarta - Managing Director Global Relations and Governance Danantara Indonesia, Mohamad Al-Arief, menegaskan peran pihak eksternal dalam dewan penasihat hanya bersifat terbatas, menyusul sorotan terhadap status hukum mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra.
Al-Arief menjelaskan bahwa keberadaan tokoh eksternal di dewan penasihat bersifat murni konsultatif, dengan fokus memberikan pandangan mengenai tren ekonomi global, dinamika pasar internasional, dan isu makroekonomi lain yang relevan.
“Kehadiran tokoh eksternal di dewan penasihat adalah murni konsultatif. Mereka memberikan perspektif mengenai tren ekonomi global, dinamika pasar internasional, serta isu makroekonomi lain yang relevan,” kata Al-Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga: Wamenpora: Haornas 2025 Jadi Momentum Olahraga Satukan Bangsa
Ia menegaskan dewan penasihat tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan, maupun alokasi dana investasi di Danantara Indonesia.
Menurutnya, Danantara Indonesia berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berkomitmen menjalankan mandat sebagai lembaga investasi negara dengan standar tata kelola yang tinggi.
Seluruh keputusan strategis dan operasional, lanjut Al-Arief, sepenuhnya diambil oleh Badan Pelaksana yang berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Struktur tersebut dirancang untuk memastikan adanya prinsip kehati-hatian serta mekanisme check and balance dalam setiap keputusan.
Dengan sistem tata kelola yang tegas, Danantara Indonesia berharap dapat membangun kepercayaan publik dan mitra internasional, sekaligus memastikan investasi yang dijalankan memberi manfaat jangka panjang sesuai kepentingan nasional.
Baca Juga: Line Up Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan: Hokky Starter, Jens Raven Cadangan
“Dengan kerangka tata kelola yang kuat ini, kami ingin memastikan Danantara Indonesia tetap fokus pada mandat jangka panjang untuk menciptakan nilai, baik bagi Indonesia maupun mitra global,” ujarnya.
Al-Arief juga menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai isu hukum atau politik di yurisdiksi mana pun.
(Sumber: Antara)