Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan undang-undang yang menetapkan batas defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal bukan keputusan pribadi, melainkan hasil kesepakatan bersama pemerintah.
"Kita akan ikuti UU yang ada. Itu kan bukan keputusan saya, tapi keputusan pemerintah secara keseluruhan," ujarnya menanggapi pertanyaan pelaku pasar terkait komitmen tersebut.
Batas defisit anggaran Indonesia sebesar 3 persen dari PDB diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan penetapan ini adalah menjaga disiplin fiskal, mengendalikan risiko utang, serta memastikan stabilitas makroekonomi.
Mengenai rasio utang terhadap PDB yang saat ini berada di kisaran 40 persen, Purbaya menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah mengoptimalkan pemanfaatan dana agar pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
"Kuncinya optimalkan dana dan program yang ada agar pertumbuhan bisa lebih cepat, sehingga debt to GDP stabil, tetapi kemakmuran masyarakat meningkat signifikan," katanya.
Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter. Ia memastikan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tidak akan mengambil langkah yang justru memperketat likuiditas perbankan.
"Saya sudah bicara dengan Deputi Senior BI dengan izin Presiden, kita akan ambil langkah-langkah yang diperlukan agar likuiditas meningkat signifikan ke depan," tutup Purbaya.
(Sumber: Antara)