Ntvnews.id, Jakarta - Keberadaan eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi perlahan mulai terkuak.
Seperti diketahui, Adrian Gunadi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan masuk dalam daftar pencaran orang (DPO).
Meski menjadi buronan aparat hukum Indonesia, Adrian diketahui menjabat sebagai CEO pada sebuah perusahaan fintech yang berbasis di Doha, Qatar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi keberadaan Adrian kini di luar negeri tepatnya di Doha.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Adrian masih berada di Doha," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis 24 Juli 2025.
Baca juga: Danantara Disebut Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi
Ada pun bukti posisi baru Adrian terlihat pada laman resmi perusahaan bernama JTA Investree Doha Consultancy.
Nama dan foto Adrian ditampilkan pada laman "About Us" dengan jabatan CEO.
Dalam profil tersebut, Adrian disebutkan sebagai Operator global dan pengusaha berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di beberapa pasar Asia Tenggara.
Sebelumnya, Agusman menyatakan bahwa mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agusman juga mengungkapkan bahwa Adrian saat ini masuk dalam DPO.
“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman beberapa Waktu lalu.
Baca juga: Airlangga Ungkap RI-AS Sepakati Tata Kelola Data Pribadi
OJK menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait proses likuidasi, pemegang saham Investree telah mengajukan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK, yang kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terkait ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk turut berdampak pada terganggunya operasional dan pelayanan kepada masyarakat.