Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR serta pejabat negara lainnya tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) dan disetor ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan, tidak ada pembebasan pajak bagi anggota DPR maupun pejabat negara.
"Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Rosmauli dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, Kamis 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan melalui mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.
Baca juga: 5 Tuntutan Utama Demo Buruh 28 Agustus, Dari Upah Minimum hingga Reformasi Pajak
Baca juga: DJP Catat Penerimaan Pajak dari Kripto Hingga Pinjol Capai Rp40,02 T Hingga Akhir Juli 2025
"Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS disebut penghasilan neto setelah pajak," ungkapnya.
Rosmauli menegaskan, praktik ini juga lazim di sektor swasta, dimana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak.
Apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN atau APBD seperti honorarium, usaha pribadi atau hasil investasi, pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan.
"Seluruh penghasilan, baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, tetap ajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan apabila terdapat kurang bayar, maka harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut," tandasnya.