Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU itu mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini awalnya membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Usai mendengarkan laporan, Dasco menanyakan persetujuan para peserta rapat.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR peserta rapat.
Baca Juga: Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Besok
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025. (ANTARA)
Komisi VI DPR dan pemerintah sebelumnya menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang BUMN. Semua fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
RUU juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan beberapa waktu lalu.