Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Awalnya, Purbaya merespos permintaan kepala daerah yang menginginkan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah ditanggung pemerintah pusat.
Menurutnya hal disebut tidak bisa dilakukan kecuali defisit APBN boleh tembus di atas 3 persen.
bendahara Negara pun menolak karena tidak ingin dicap sebagai menteri yang tidak becus. Ia memastikan batasan defisit APBN 3 persen akan tetap dijaga.
"Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen, tapi nanti ribut Indonesia tidak perlu, walaupun Amerika semuanya gitu ya. Mereka menunjuk saya menteri nggak becus, jadi saya jaga itu," ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sentil Bobby Nasution Cs Soal Protes TKD Dipotong, Minta Perbaiki Belanja Anggaran
Baca juga: TKD Dipangkas, Gubernur Malut Sherly dan Aceh Muzakir Manaf Minta Jalan Keluar dari Menkeu Purbaya
Adapun Kenaikan batas defisit APBN sempat diisukan ketika Revisi Undang-undang (RUU) Keuangan Negara masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Purbaya pun membantah dan memandang itu tidak perlu dilakukan.
"Anda pasti pikir saya mau melanggar 3 persen, nggak ada," ujar Purbaya di kantornya pada Jumat 19 September 2025 lalu.