Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Diduga Langgar Aturan Impor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 13:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co. 

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menyampaian penyegean Diduga, toko perhiasan tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Februari 2026.

Menurut dia, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

Baca juga: OTT Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Barang

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas dia.

Selanjutnya, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. 

Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. 

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Baca juga: KPK Sebut Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Khusus untuk Simpan Uang dan Emas

Sementara, Siswo mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co. 

Untuk itu, ia menyampaikan owner atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” imbuhnya.

Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari brand perhiasan kelas dunia itu, di Plaza Indonesia dan Pasific Place. 

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ungkapnya. 

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Sementara, brand Tiffany & Co. adalah  perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837. Perusahaan ini dikenal untuk perhiasan berlian, perak sterling, dan produk mewah lain. Pada 2021 perusahaan ini menjadi bagian dari grup LVMH.

Awalnya, perusahaan perhiasan ini didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Charles L. Tiffany kemudian mengambil alih kendali pada 1853 dan menjadikan perusahaan fokus pada produksi perhiasan. Nama Tiffany & Co. kemudian menjadi identik dengannya.

x|close