Ntvnews.id, Kupang - Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bajawa, Nusa Tenggara Timur, memberikan klarifikasi terkait isu penolakan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diajukan ibu dari seorang anak berusia 10 tahun yang meninggal dunia di Kabupaten Ngada.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Bajawa, Kariahenta Tarigan, dalam hak jawab yang diterima ANTARA Kupang pada Kamis, 12 Februari 2026, menegaskan bahwa pihak bank tidak pernah menolak pencairan dana tersebut. Ia menyebut, yang dilakukan BRI semata-mata meminta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
"Kami hanya meminta yang bersangkutan untuk melengkapi kekurangan dokumen pencairan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang lagi ke BRI untuk pencairan PIP," katanya.
BRI juga menyampaikan empati mendalam atas peristiwa duka yang terjadi di Ngada, Flores, NTT, sembari menegaskan komitmennya dalam menyalurkan dana PIP sesuai aturan yang berlaku. Dalam penyaluran bantuan tersebut, lanjut dia, BRI bertugas sebagai bank penyalur berdasarkan penugasan pemerintah.
Baca Juga: BRI Sampaikan Belasungkawa Atas Peristiwa di Ngada dan Tegaskan Komitmen Salurkan PIP
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana PIP dijalankan dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik. BRI, kata dia, bekerja berdasarkan data dan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
"Seluruh mekanisme penyaluran dilakukan sesuai prosedur operasional dan regulasi yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," ujar dia.
Selain memberikan klarifikasi, pihaknya juga menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya kendala dalam proses pencairan dana PIP pada kasus YBR (10), anak yang mengakhiri hidupnya di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. KPAI menyebut hambatan tersebut berkaitan dengan kebijakan teknis perbankan.
"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Selain itu, menurut Diyah, pihak sekolah disebut belum mengetahui bahwa pencairan dana PIP dapat dilakukan secara kolektif apabila terkendala jarak.
Baca Juga: Bank BRI Tawarkan BRIguna Bagi Para Pensiunan
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Gedung BRI. ANTARA/HO-BRI (Antara)