Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah disebut telah memberikan HGU atau Hak Guna Usaha yang bombastis dengan jangka waktu hingga 190 tahun bagi investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sontak isu tersebut menuai reaksi minor dari berbagai kalangan. Bahkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sampai menyebut IKN for Sale karena bombastisnya jangka waktu HGU di IKN.
Merespons isu liar terkait kebijakan Pemerintah dalam hal investasi di IKN,
Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko menjelaskan secara detail soal HGU di IKN.
"Bombastis kalau kita belum melihat membaca Perpresnya secara lengkap. Bombastis kalau kita hanya sekedar melihat dari apa yang disampaikan oleh media, diframing kemudian diletakkan seolah-olah menjadi satu bundel pemberiannya 190 tahun," kata Joanes dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Masa IKN for Sale?' di NusantaraTV, Rabu (17/7/2024).
"Padahal sebenarnya terkait dengan pembelian HGU itu ada tahapannya dan juga ada siklusnya. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat secara lebih jelas,' imbuhnya.
Joanes menjelaskan pemberian HGU telah diatur secara jelas dan rinci pada Perpres 75 Tahun 2024 yang juga mengacu dari PP 12 tahun 2023.
Dikatakan, sebenarnya HGU yang diberikan pada siklus pertama itu 95 tahun.
"Di dalamnya ada tahapan yang namanya pemberian hak 35 tahun. Perpanjangan hak 25 tahun. Kemudian ada yang namanya pembaharuan hak 25 tahun," paparnya.