A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Heboh HGU 190 Tahun hingga Muncul Sindiran 'IKN For Sale', Begini Penjelasan Istana - Ntvnews.id

Heboh HGU 190 Tahun hingga Muncul Sindiran 'IKN For Sale', Begini Penjelasan Istana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 11:31
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Joanes Joko, Tenaga Ahli Utama KSP dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Joanes Joko, Tenaga Ahli Utama KSP dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah disebut telah memberikan HGU atau Hak Guna Usaha yang bombastis dengan jangka waktu hingga 190 tahun bagi investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sontak isu tersebut menuai reaksi minor dari berbagai kalangan. Bahkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sampai menyebut IKN for Sale karena bombastisnya jangka waktu HGU di IKN.

Merespons isu liar terkait kebijakan Pemerintah dalam hal investasi di IKN,
Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko menjelaskan secara detail soal HGU di IKN.

"Bombastis kalau kita belum melihat membaca Perpresnya secara lengkap. Bombastis kalau kita hanya sekedar melihat dari apa yang disampaikan oleh media, diframing kemudian diletakkan seolah-olah menjadi satu bundel pemberiannya 190 tahun," kata Joanes dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Masa IKN for Sale?' di NusantaraTV, Rabu (17/7/2024).

"Padahal sebenarnya terkait dengan pembelian HGU itu ada tahapannya dan juga ada siklusnya. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat secara lebih jelas,' imbuhnya.

Joanes menjelaskan pemberian HGU telah diatur secara jelas dan rinci pada Perpres 75 Tahun 2024 yang juga mengacu dari PP 12 tahun 2023.

Dikatakan, sebenarnya HGU yang diberikan pada siklus pertama itu 95 tahun.

"Di dalamnya ada tahapan yang namanya pemberian hak 35 tahun. Perpanjangan hak 25 tahun. Kemudian ada yang namanya pembaharuan hak 25 tahun," paparnya.

Halaman
x|close