"Untuk tahapan kedua perpanjangan hak dan pembaharuan hak yang 25 tahun kali 2 jadi 50 tahun. Itu diberikan Setelah 5 tahun pertama pemberian hak 35 tahun. Oang yang mendapatkan atau entitas institusi yang mendapatkan HGU itu betul-betul memanfaatkan hak yang diberikan secara efektif. Kalau tidak dipakai secara efektif maka itu tidak dilanjutkan," tambahnya.
Jadi ada aturan sesuai dengan tahapan pemberian HGU.
"Itu disebut sebagai satu siklus. Kalau nanti kemudian satu siklus itu selesai dimungkinkan untuk mendapatkan siklus yang kedua. Siklus yang kedua berapa? Ya dua kali dari siklus yang pertama," ujarnya.
"Jadi jangan cerita tentang 190 tahun lalu dibundelin menjadi satu. Seolah-olah itu menjadi satu paket gelondongan orang mendapatkan HGU 190 tahun. Tidak seperti itu. Tetapi harus dilihat secara utuh. Secara tahapan demi tahapan detailnya dan bagaimana syaratnya," imbuhnya.
Joanes menekankan soal syarat dan aturan pemberian HGU di IKN telah diatur secara jelas Perpres 75 Tahun 2024.
"Di Perpres itu jelas sekali kok tertulis seperti itu," tandasnya.
Joanes mengungkapkan banyak pihak yang interview dengan pihak KSP terkait jangka waktu HGU di IKN dalam beberapa hari terakhir.