Bahlil: Tambang Ormas Keagamaan Bisa Jalan Meski Ada Judicial Review di MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 19:31
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah bisa dijalankan, meskipun saat ini masih menghadapi judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Aturan mengenai pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kesempatan ini juga tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Lifting Minyak 2025 Tembus Target APBN

  Ilustrasi tambang Ilustrasi tambang

“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” kata Bahlil.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” ujar Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Perintahkan PLN Bangun Pembangkit RUPTL Untuk Genjot Investasi

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyatakan bahwa jajaran pengurus terbuka terhadap opsi pengembalian konsesi tambang jika dianggap solusi untuk meredakan polemik internal organisasi.

Najib menegaskan bahwa PBNU pada dasarnya tidak pernah meminta konsesi tambang. Organisasi menerima izin tersebut karena diberikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada akhir masa jabatannya, dengan tujuan agar dapat dioptimalkan demi kepentingan umat.

"NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat," kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close