Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencopot tiga orang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Adapun pencopotan tersebut menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk sembilan posisi tenaga administrasi.
Pengadaan itu menjadi perhatian sebab dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Data pelamar kerja juga bisa diakses publik karena menggunakan Google Drive terbuka.
"Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud," ucap Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Februari 2026.
Baca juga: Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Baca juga: Kemkomdigi Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pelamar Rekrutmen PJLP
Ketiga orang yang dicopot diantaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan.
"Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik," tandasnya.
Logo Komdigi (KOMDIGI)