Respons IMF, Purbaya Tegaskan Tak Ubah Tarif Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 21:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp10,56 Triliun ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp10,56 Triliun ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya takkan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat sebelum perekonomian Indonesia menguat. Ini disampaikannya merespons simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang memasukkan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan karyawan (PPh 21) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.

"Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain," ujar Purbaya usai rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Purbaya mengatakan pihaknya mau fokus pada perluasan basis pajak, perbaikan kepatuhan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi guna menjaga defisit tetap terkendali tanpa menambah beban wajib pajak dalam waktu dekat.

"Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," jelas dia.

Diketahui, dalam laporan bertajuk "Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment", IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

Lembaga itu menyebut bahwa peningkatan belanja investasi perlu dibarengi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku," tulis IMF.

Sepanjang tahun 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB. Walau begitu, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu.

Peningkatan PPh karyawan dalam laporan tersebut disajikan sebagai simulasi pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.

Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF turut menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara.

Berdasarkan kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap).

Atas itu, IMF menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.

x|close