Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 6 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 5 Maret 2026.
"Untuk periode sampai dengan 05 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.005.630 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 Maret 2026.
Adapun pelaporan tersebut melalui Coretax DJP sebanyak 6.002.570 SPT dan Coretax Form sebanyak 3.060 SPT.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 5.345.572 dan orang pribadi non karyawan tercatat 526.586
Baca juga: DJP Sediakan Coretax Form Untuk Laporan SPT Tahunan Nihil
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 129.231 dan tercatat 113 mata uang dolar AS .
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.047 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 5 Maret 2026 tercatat mencapai 15.268.493 akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 14.253.820 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 924.439 akun.
Baca juga: 4 Juta Lebih Wajib Pajak Lapor SPT, Akitvasi Coretax Tembus 14,4 Juta
Aktivasi juga dilakukan oleh 90.009 instansi pemerintah serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)