Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Adapun POJK 41/2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
"Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara," ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Maret 2026.
Baca juga: DPR Harap Dewan Komisioner OJK Terpilih Punya Integritas Tinggi
Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK menilai bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha.
Menurutnya kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.
Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.
Baca juga: Komisi XI DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031
Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
a. Memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
b. Membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;
c. Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
d. Melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
e. Bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
f. Memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
g. Membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
h. Mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
i. Memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
j. Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO-Ist (Antara)