Ratusan Truk Obesitas Kedapatan Gunakan Tol di Masa Lebaran 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mar 2026, 15:04
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
angkutan barang angkutan barang

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sejak H - 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.

Adapun 54 lokasi tersebut di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta - Cikampek, Palikanci, Batang - Semarang, Semarang ABC, Semarang - Solo, Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan, Gempol - Pasuruan, dan Pandaan - Malang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 merupakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL,"ucap Aan dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 Maret 2026.

Baca juga: AHY Targetkan Zero ODOL Berlaku Penuh Mulai Januari 2027

Ia menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Dirjen Aan.

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. 

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.

Baca juga: AHY Targetkan Indonesia Bebas Truk ODOL pada 2027, Sebut Pungli Jadi Akar Masalah

Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

"Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," tandasnya.

x|close