Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 8,7 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengaan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT ," ucap Inge dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 Maret 2026.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak: 7.753.294 dan orang pribadi non karyawan tercatat 846.494.
Baca juga: 8,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 17 Maret 2026
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 182.171 dan tercatat 138 mata uang dolar AS .
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 22 Maret 2026 tercatat mencapai i 16.676.712 akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 15.631.073 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 955.005 akun.
Baca juga: 6,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Akitvasi Coretax Tembus 15,6 Juta
Aktivasi juga dilakukan oleh 90.408 instansi pemerintah serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 11 Februari 2026. KPP Pratama Semarang Tengah menggelar layanan jemp (Antara)