Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat sebelumnya, yakni 31 Maret 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara luas.
"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April 2026. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang untuk memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Hal ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan dan perayaan Idulfitri.
Baca Juga: 8,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 22 Maret 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, juga menyatakan bahwa opsi perpanjangan masih dikaji menjelang batas waktu pelaporan di akhir Maret.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.723.354 hingga 24 Maret 2026. Dari total tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan mereka.
Rincian aktivasi akun Coretax meliputi 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: DJP Catat 16,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax per 24 Maret 2026
Untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025, tercatat berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda turut melaporkan SPT, yang terdiri atas 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Bayu Saputra/pri. (Antara)