Meta Batasi Akses Usia 16+, Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan Terhadap PP Tunas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 21:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Livia Kristianti) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi terhadap langkah Meta yang mulai menyesuaikan kebijakan platformnya demi melindungi anak-anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis sore, 9 April 2026.

Baca Juga: Komdigi Periksa Meta dan Google Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak

Sebagai bentuk penyesuaian, Meta telah merevisi ketentuan dalam Panduan Komunitas untuk platform Facebook, Instagram, dan Threads. Jika sebelumnya layanan tersebut dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 13 tahun, kini batas usia dinaikkan menjadi 16 tahun sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Informasi terkait perubahan kebijakan ini telah disampaikan oleh perwakilan Meta, termasuk kuasa hukum serta Pejabat Kebijakan Publik Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembatasan usia ini resmi diberlakukan mulai Kamis, 9 April 2026. Selain itu, Meta juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna mereka di Indonesia yang telah melampaui 100 juta akun. Proses penyesuaian ini ditargetkan rampung pada Jumat, 10 April 2026.

Meutya menegaskan bahwa langkah Meta membuktikan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk mengabaikan regulasi.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Meta dan Google Diminta Lengkapi Dokumen Usai Pemeriksaan PP Tunas oleh Komdigi

PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak terhadap berbagai platform digital, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Hingga Kamis, 9 April 2026 pukul 17.50 WIB, sejumlah platform telah dinilai sepenuhnya mematuhi aturan tersebut, di antaranya Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, dan Bigo Live. Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut baru memenuhi sebagian ketentuan, sedangkan Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen penuh terhadap implementasi regulasi tersebut.

(Sumber: Antara)

 

x|close