Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik platform YouTube karena dinilai belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak di ruang digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan hasil evaluasi menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan serta belum menunjukkan komitmen untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Dalam konteks pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, pemerintah menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap Google dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas, terdapat sejumlah bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada platform digital yang tidak patuh. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Sebagai tahap awal, pemerintah memberikan sanksi berupa surat teguran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ujar Meutya.
Di sisi lain, pemerintah mencatat adanya perbedaan sikap dari platform lain. Meta Platforms, yang menaungi Instagram, Facebook
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, terdapat tiga penyedia platform digital yang dinyatakan patuh sepenuhnya terhadap regulasi tersebut, yakni Meta, X, serta Bigo Live.
Adapun PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dengan menyasar delapan platform digital pada tahap awal implementasi, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kant (Antara)