Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa Wikimedia Foundation kini telah mulai memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia, setelah sebelumnya mendapat ultimatum dari pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Wikimedia Foundation dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.
Ia mengatakan, “Untuk hari ini Wikimedia Foundation dengan tim dari Kemkomdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Kemkomdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat," kata Meutya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Wikimedia Foundation diketahui sebagai organisasi nirlaba yang mengelola sejumlah platform digital, termasuk Wikipedia, yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Kemkomdigi Tetapkan 6 Juni 2026 Sebagai Batas Akhir PSE Lapor Evaluasi Mandiri PP Tunas
Namun hingga akhir 2025, organisasi tersebut belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu lebih dari lima bulan.
Pemerintah kemudian memberikan ultimatum pada awal April 2026.
Setelah melalui dialog konstruktif dengan Kemkomdigi, baik secara daring dengan pihak pusat operasional di San Francisco maupun melalui pertemuan langsung di Indonesia, Wikimedia Foundation akhirnya memutuskan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Meutya menegaskan bahwa aturan terkait pendaftaran PSE lingkup privat bukanlah kebijakan baru, melainkan telah berlaku sejak 2019.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Kemkomdigi Ultimatum Wikimedia, Ancam Bakal Bllokir Jika Tak Daftar PSE
Ia juga menekankan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa pengecualian, baik platform lokal maupun global, demi menjamin prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Kita tentu mengingatkan kembali bahwa ini dalam kerangka perlindungan dan ini berlaku sekali lagi untuk semua tidak boleh ada satu yang tidak. Karena tentu asas akuntabilitas, asas keadilan harus berlaku bagi semua," tegas Meutya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementetian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa 28 April 2026. (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)