Akibat perbuatan Harvey dkk, negara rugi lebih dari Rp300 triliun. Ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Karenanya, jaksa menjerat Harvey Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).