"Hanya 11 tas yang dibayar angsuran pertama, 3 tas dengan angsuran kedua, dan 1 tas dengan angsuran ketiga. Setelah itu, AC alias AL tidak melanjutkan pembayaran," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, Angela Lee bisa terancam 4 tahun penjara, KUHP mengatur penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan.
Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf B KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.