"Kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta, karena itu semua diatur dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta"
"Maka saya bersikeras karena apa yang diatur di undang-undang hak cipta itu yang paling tepat, karena sudah melalui proses di DPR bahwa setiap melakukan denda Rp500 juta," pungkas pihak Ari Bias.