dr. Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan TPPU dan ITE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 18:00
April
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
dr. Reza Gladys dr. Reza Gladys (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dugaan pemerasan terhadap para pemilik skincare lokal yang menyeret Nikita Mirzani sedang disorot. Setelah asisten Nikita, Mail Syahputra dimintai keterangan atas dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya pada Senin 3 Februari 2025, cerita baru muncul dari dokter Reza Gladys.

Melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, Reza Gladys mengumumkan adanya laporan polisi terhadap beberapa orang, dengan salah satunya berinisial Nikita Mirzani. Laporan terdaftar sejak 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," ujar Julianus Paulus Sembiring dalam sebuah video, 4 Februari 2025.

Pasal yang dikenakan dalam laporan Reza Gladys pun tidak main-main. Selain pencemaran nama baik dan pemerasan, ada juga pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Julianus Paulus Sembiring.

Laporan Reza Gladys dikuatkan dengan sejumlah bukti. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci tentang bukti apa saja yang diserahkan ke penyidik.

"Yang pasti, bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi fakta-fakta hukum untuk mengungkap kasus ini," kata Julianus Paulus Sembiring.

Halaman
x|close