Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari kuasa hukum Vadel Badjideh Razman Nasution, yang mengungkapkan hasil pemeriksaan akhir Vadel terkait kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, bahwa Vadel telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Usai jalani pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Polres menetapkan Vadel menjadi tersangka karena adanya perubahan keterangan dari Lolly.
"Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya setelah kita dalami kita dengarkan kita lihat perkembangan, kita lihat keterangan, dari berbagai keterangan di antaranya lolly, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudari Vadel Badjideh sebagai tersangka," tutur Razman Nasution di Polres Jakarta Selatan, 13 Februari 2025.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kemungkinan akan diperpanjang jika berkasnya sudah menjadi P21.
"Penyidik dapat melakukan penahanan jika, tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," pungkas Razman.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan terkait tindak asusila terhadap LM di bawah umur, dan pemaksaan aborsi yang dilaporkan pada 30 Oktober 2024 lalu.