Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani.
"Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya. Setelah kita dalami, kita dengarkan, kita lihat perkembangan, kita lihat keterangan, dari berbagai keterangan di antaranya Lolly, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudari Vadel Badjideh sebagai tersangka," tutur Razman Nasution di Polres Jakarta Selatan, 13 Februari 2025.
Diungkap oleh kuasa hukumnya Razman Nasution, penyidik melakukan gelar perkara usai mendalami pemeriksaan akhir Vadel. Usai dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Vadel Badjideh justru minta izin merokok dan keluar dari ruang penyidik.
"Vadel tadi mengatakan dengan sangat tenang, 'Oke om, kalau memang saya ditahan tolong kasih saya waktu untuk merokok'," tutur Razman terkait reaksi Vadel ditetapkan jadi tersangka.
Usai Vadel ditetapkan tersangka, Razman akui akan tetap membela Vadel dan berusaha untuk tetap membantu Vadel dalam mendapatkan keadilan.
"Saya akan tetap bantu dia dan cari tahu mengapa Lolly jadi begitu," pungkas Razman.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan terkait tindak asusila terhadap LM di bawah umur, dan pemaksaan aborsi yang dilaporkan pada 30 Oktober 2024 lalu.