Pesinetron MR Resmi Jadi Tersangka Kasus Ancaman dan Pemerasan Pacar Sesama Jenis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 14:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
MR Pesinetron Tampan MR Pesinetron Tampan (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan pesinetron pria berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya. Penetapan tersebut dilakukan usai MR ditangkap di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyatakan bahwa MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

"Ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan Pasal 368 KUHP," kata Pengky kepada wartawan, Rabu,2 Juli 2025.

Sebelumnya, MR diamankan aparat di dalam sebuah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan. Dari hasil penyelidikan, MR diduga memeras korban berinisial IMT dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan intim mereka.

Polisi juga mengungkap bahwa hubungan antara MR dan IMT merupakan pasangan sesama jenis, dan dugaan pemerasan ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku melihat korban bersama pria lain.

Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksinya dilakukan karena kesal dan sedang membutuhkan uang.

“Lebih butuh aja sih,” ujar MR saat ditanya soal alasan pemerasan.

Awalnya, MR merasa kesal setelah mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Ia menyebut salah satu pemicu emosinya adalah momen saat melihat korban bersama dua pria lain dalam satu kesempatan.

“Awalnya sih kesal aja… karena waktu sekali keadaan melihat itu aja. Yang bertiga itu,” ungkapnya.

x|close