Ntvnews.id, Jakarta - Penangkapan pesinetron pria berinisial MR menggemparkan publik setelah polisi mengungkap motif di balik kasus pemerasan yang menjerat aktor tampan tersebut. MR diduga memeras pacar lelakinya sendiri dengan ancaman menyebarkan video syur, dipicu oleh rasa cemburu.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih setelah MR diketahui bersembunyi di dalam mobil rongsok di kawasan Depok, Jawa Barat. Setelah dikenali warga, polisi segera mendekati mobil tua tersebut dan menemukan MR tengah tertidur dengan mengenakan kaus kuning.
Ia langsung diborgol dan dibawa ke kantor polisi tanpa perlawanan. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IMT, yang mengaku diperas oleh MR.
"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sesama jenis terduga pelaku daripada si korban," ungkap Pengky dalam keterangannya yang dilansir dari kanal YouTube Bang Rani Stones, dilansir pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pengky menjelaskan bahwa ancaman tersebut disertai tuntutan uang tunai sebesar Rp20 juta. Aksi pemerasan itu dilatarbelakangi oleh kecemburuan MR yang memergoki IMT bersama pria lain.
"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis. Pelaku infonya selebritis betul. Dengan motif yaitu karena cemburu, kesal, diduga bahwa IMT itu punya lelaki idaman lain," lanjut Pengky.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta, sesuai dengan nominal yang diminta pelaku. Pengky menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau kerugian sih sekitar Rp20 juta,” katanya.
MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Keterlibatan publik figur seperti MR dalam kasus ini menambah daftar panjang selebritas yang terjerat persoalan hukum, dan menjadi perhatian publik mengingat sosoknya dikenal luas melalui peran-peran sinetron di layar kaca.