Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas 'Super Maximum Security' Nusakambangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 11:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kondisi Ammar Zoni dan 5 narapidana lainnya saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Kondisi Ammar Zoni dan 5 narapidana lainnya saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan enam narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keenamnya terdiri atas lima narapidana serta selebritis Ammar Zoni, yang belakangan kembali tersandung dugaan kasus peredaran narkoba.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan rombongan napi tersebut tiba di Nusakambangan pada Kamis sekitar pukul 07.43 WIB.

Setelah tiba, seluruhnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, fasilitas berpengamanan tertinggi di Nusakambangan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025. 

Pemindahan keenam napi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis 16 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Ditjenpas) <b>(Antara)</b> Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis 16 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Ditjenpas) (Antara)

“Pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) yang berlaku,” ucap Rika.

Rika menuturkan, sebagaimana napi berisiko tinggi lainnya yang sudah lebih dulu dikirim ke Nusakambangan, Ammar Zoni dan lima napi lain akan mendapatkan sistem pengamanan dan pembinaan super maksimum.

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” kata dia.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa sejak masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dari ancaman peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan dengan Mata Ditutup Kain Hitam

Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. ANTARA/Risky Syukur <b>(Antara)</b> Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Menurutnya, pemindahan napi berisiko tinggi ini juga ditujukan untuk kepentingan para napi sendiri agar mereka dapat memperbaiki perilaku, menyadari kesalahan, dan tidak mengulanginya di masa depan.

“Agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat, [mereka] menjadi warga negara yang baik,” imbuh Rika.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta Heri Azhari menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah berkelanjutan untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.

“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas bahwa zero (nihil) narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” ujar Heri.

Diketahui, Ammar Zoni merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali tersandung perkara hukum setelah diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang tersangka lainnya. (Sumber : Antara)

x|close