Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair liquefied natural gas/LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 04 Mei 2026.
Selain Hari, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi dan akan berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 mulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga: Kasus Korupsi LNG, Eks Dituntut Pertamina Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Yenni Andayani dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di Pertamina dan instansi terkait lainnya dalam rentang waktu 2011–2021.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti subsider dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga timbul akibat perbuatan melawan hukum yang turut memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memberikan keuntungan kepada CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
Adapun tindakan yang diduga melanggar hukum antara lain, Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu, Yenni Andayani disebut mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasi yang memadai.
Baca Juga: Proyek LNG di Serangan Bali, DPR Soroti Peluang PAD dan Serapan Tenaga Kerja
Selain itu, pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat kontrak.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2026). Jaksa penuntut umum (Antara)