Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suwandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim.
Majelis hakim menilai bahwa Hari melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Dalam perkara yang sama, Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga divonis penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim menyatakan Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi secara sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, maupun kepastian adanya pembeli yang telah terikat kontrak.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp1,77 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi LNG, Eks Dituntut Pertamina Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan adanya faktor yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.
"Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum," kata Hakim ketua.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tekankan Peran Strategis Shipping untuk Energi Nasional
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Hari dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut lima tahun enam bulan penjara dalam kasus pengadaan LNG di Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011–2021.
Adapun tuntutan denda tetap sama, yakni masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto (kiri) dan Yenni Andayani (kanan) dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)