Menaker Pastikan Santunan Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 13:37
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada Minggu 27 April 2026 terus dipenuhi oleh pemerintah.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa hingga Senin 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari total 16 korban meninggal dunia dalam insiden tersebut telah menerima perlindungan jaminan sosial.

Menurut Yassierli, total manfaat yang diterima oleh ahli waris mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai Rp2,02 miliar.

Baca Juga: 200 Ojol Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS TK dari Sentra Medika Hospital Depok

Selain itu, pemerintah juga memberikan beasiswa kepada enam anak korban dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta.

Tidak hanya itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala kepada ahli waris.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di sejumlah kantor cabang di Jakarta, seperti Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, serta Grha Jamsostek wilayah DKI Jakarta.

Sementara satu korban lainnya tercatat sebagai peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Seluruh Proses Pengurusan Kepesertaan JKN Gratis Tanpa Biaya

Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap. Pada Selasa 29 April 2026, bantuan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna.

Kemudian pada Rabu, 30 April 2026, santunan disalurkan kepada ahli waris Adelia Rifani.

Selanjutnya, pada Senin, 4 Mei 2026, santunan kembali diberikan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari dan Vica Acnia Fratiwi, proses pencairan santunan masih menunggu kelengkapan administrasi serta konfirmasi dari pihak ahli waris.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan guna menentukan jenis manfaat jaminan sosial yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close