Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024, diatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Baca Juga:
Cak Imin Dilaporkan ke MKD Terkait Tim Pengawas Haji
Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka kepada Kepala Daerah Se-Indonesia
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah," demikian bunyi pasal 103 ayat (3) dikutip dari Antara.
Ilustrasi Bercinta (FreePik)
Selain itu, pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.