Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya.
Saat ini, pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK segera akan melakukan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," ujar kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia memastikan, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan segera dilakukan, usai koordinasi dengan semua pihak terkait.
Ia mengatakan, semua prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Karena itu, tinggal hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.
Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah diterbitkan pada Kamis, 30 April 2026 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H.
Dengan adanya penetapan ini, membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," jelas Kharis.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, kelancaran proses transisi akan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Ia memastikan bahwa operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan profesionalisme tinggi di bawah manajemen negara.
Pemerintah akan terus merangkul semua pihak yang terdampak melalui Posko Layanan yang telah disediakan guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.
PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, lebih terintegrasi dengan akses transportasi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta, memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.
Hotel Sultan (Dok. Istimewa)