Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali perpanjang masa penahanan dr. Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa, 5 Mei 2026.
Ada pun masa penahanan Richard Lee diperpanjang karena selama proses pelengkapan berkas perkara, pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten.
"Namun kemudian, dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," ungkap Andaru.
Sebelumnya pada 23 April 2026, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.
"Perkembangan kita tunggu bersama-sama, bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya," ujar Andaru.
Terkait isu yang beredar, yang menyebutkan Richard Lee ditangguhkan atau dipindahkan penahanannya ke Kejati, Andaru mengatakan sampai dengan saat ini, tersangka Richard Lee masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," pungkasnya.
dr. Richard Lee (Instagram )