Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Menangis Minta Maaf di Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 08:43
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) menyampaikan permintaan maaf sambil menangis dan menyesali perbuatannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). Para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) menyampaikan permintaan maaf sambil menangis dan menyesali perbuatannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa utama kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), Serka MN, menyampaikan permintaan maaf sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam persidangan, Serka MN mengakui perannya sebagai pihak yang memberi perintah kepada dua terdakwa lainnya, yakni Kopda FH dan Serka FY. Ia juga menegaskan bahwa keduanya hanya menjalankan instruksi darinya.

"Izin, untuk terdakwa dua (Kopda FH) dan tiga (Serka FY), hanya mereka berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk mereka, hukuman bersama serahkan dengan saya," kata Serka MN.

Suasana sidang menjadi haru ketika ketiga terdakwa menyampaikan permintaan maaf di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Serka MN yang awalnya terlihat tegar, akhirnya tak mampu menahan emosi saat diminta meminta maaf kepada keluarga korban.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada upaya dari dirinya maupun keluarganya untuk mendatangi keluarga korban.

Menanggapi hal tersebut, hakim menegaskan bahwa permintaan maaf tetap perlu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun kemungkinan tidak diterima.

"Ya, pasti tidak akan diterima, tapi setidaknya ada effort," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Serka MN hanya merespons singkat dengan suara lirih sambil menahan tangis di ruang sidang.

Baca Juga: Polda Papua Barat Daya Kerahkan Brimob Buru 7 DPO Kasus Pembunuhan Marinir

Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda FH, tampak emosional namun tetap berusaha tegar. Dengan suara terbata-bata, ia menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf kepada satuan dan keluarga korban.

"Kami mohon maaf pada satuan kami karena sudah mencoreng nama. Kedua, kami mohon maaf pada keluarga korban karena kebodohan dan kesalahan saya," ucap Kopda FH.

Ia juga mengakui keterlibatannya dalam membawa tim untuk menjemput korban, yang kemudian berujung pada penculikan hingga kematian korban.

Terdakwa ketiga, Serka FY, juga menyampaikan permintaan maaf dengan nada pelan dan penuh kesedihan kepada keluarga korban.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Terungkap Setelah 34 Tahun

"Kami selaku yang bersalah, kami minta maaf kepada keluarga korban," tutur Serka FY singkat.

Meski persidangan diwarnai suasana haru dan penyesalan dari para terdakwa, majelis hakim menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Harus ada tanggung jawab dulu ini. Pertanggungjawabkan dulu perbuatanmu," ungkap hakim.

Hakim juga sebelumnya mengingatkan para terdakwa mengenai pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat korban memiliki keluarga yang harus ditinggalkan akibat peristiwa tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close