Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat usai sebelumnya dinyatakan bersalah dalam Obstruction of Justice atau penghalangan keadilan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan sebelumnya terlibat membatu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti yang merupakan perusakan CCTV. Alhasil ia dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Baca Juga:
Megawati: Hubungan Saya Sama Presiden Baik-baik Saja
Tesla Kena Gugat Gegara Fitur Autopilot Tewaskan Pemotor
- Profil Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan (ANTARA)